PT. Ruas Utama Jaya sebagai sebuah perusahaan yang memperoleh konsesi pengelolaan hutan tanaman telah melaksanakan kegiatan pemanfaatan kayu sejak diterbitkannya Surat Keputusan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK). Ijin tersebut diberikan untuk pemanfaatan kayu di areal land clearing pembangunan sarana dan prasarana tahun 2000 seluas lebih kurang 134 Ha. Pada tahun 2001 dimana Usulan RKT PT. Ruas Utama Jaya diperkirakan sudah mendapat persetujuan dari instansi terkait, maka volume kegiatan pemanfaatan kayu akan meningkat secara drastis. Dalam usulan yang diajukan tersebut PT. Ruas Utama Jaya merencanakan kegiatan pemanfaatan kayu di atas lahan land clearing pembuatan hutan tanaman seluas lebih kurang 5.700 Ha. Untuk kepentingan tersebut maka perlu dilakukan perencanaan yang matang sehingga kegiatan pemanfaatan kayu tidak terbengkelai bahkan akan berjalan lancar dan mampu menghasilkan pendapatan yang optimal.
|